Mekanisme Pengaduan Nasabah
BPR Artha Bhuwana
BPR Artha Bhuwana berkomitmen memberikan pelayanan terbaik.
Apabila nasabah memiliki keluhan atau pengaduan terkait produk
dan layanan bank, pengaduan dapat disampaikan melalui tahapan berikut.
Penyampaian Pengaduan
Identitas nasabah
Bukti kepemilikan rekening
Dokumen pendukung terkait pengaduan
Saluran Pengaduan:
Penanganan Awal
Pengaduan lisan diselesaikan maksimal 5 hari kerja
Jika belum selesai, nasabah diminta mengajukan pengaduan tertulis
Proses Pengaduan Tertulis
Diproses maksimal 10 hari kerja
Nasabah menerima bukti tanda terima pengaduan
Customer Service berkoordinasi dengan unit terkait
Perpanjangan Waktu
Jika diperlukan perpanjangan waktu, BPR Artha Bhuwana akan
menghubungi nasabah sebelum batas waktu penyelesaian berakhir.
Lembaga Penjamin Simpanan & Mitra Resmi
Jl. Raya Celuk No.9 X, Sukawati, Gianyar
Berizin dan Diawasi Oleh :
BPR Artha Bhuwana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BPR Artha Bhuwana merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Untuk cek Tingkat Bunga Penjaminan LPS,klik di sini